Wednesday, March 18, 2009

Meletakkan Fatwa haram Rokok Secara Proposional


Judul Buku: Kitab Rokok
Penulis : Muhammad yunus BS
Penerbit : Khutub
ISBN : 9789799758262
Harga : 18.500,-
Cetakan I : Februari, 2009


Salah hasil consensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (KF-MUI) di Padang Panjang akhir Januari 2009 lalu adalah fatwa tentang hokum haramnya rokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri. Pro-kontra menyelimuti fatwa controversial tersebu, terlebih daerah yang menjadi tempat temnbakau berkembang biak dan tempat dimana perusahaan rokok berdiri.
Dibalik pro-kontra tersebut, ada fakta yang unik, ternyata sebagian para ulama/kiai dalam MUI sendiri, dulunya adalah para pecandu berat rokok. Bhakan kopi dan rokok masih menjadi “menu utama” di berbagai pesantren di Jawa. Setiap sowan di rumah kiai, pastilah kpi dan rokok menjadi “menu utama” sang kiai. Tanpa kopi dan rokok mengaji dan belajar terasa hambar dan kurang sreg, serta inspirasi berkarya terasa tumpul. Iniliah realitas dibalik bilik pesantren di Jawa. Walaupun tidak semua, tetapi mayoritas mengakui demikian adanya.
Terkesan, bahwa fatwa yang dikeluarkan merupakan keputusan final, absolute dan tidak menerima tafsir yang lain. Fatwa MUI terjebak dalam “penalaran ekskusif” (exclusionary reasons), sehingga menafikan tafsir di berbagai pemeikiran public. Meminjam bahasa Friedman, tidak ada “praduga epistemologis” (epistemological presupposition), dimana MUI sebagai pemegang otoritas fatwa membagi epistemology pengetahuan tertentu kepada mereka yang mentaati. Sehingga terbuka dialog dan sharing yang salaing memberikan kemaslahatan satu dengan yang lain.
Sikap MUI inilah , kalau meminjam analisa Koled M Aboe El-Fadl dalam “Speaking in God’s Name”, telah terjebak dalam sikap otoriter. Sikap otoriter yang lama berlangsung menjadi sindrom kuatnya otoritarianisme. Otoritarianisme selalu bersikap untuk “menguci” tafsir lain, dan selalu berkehendak mutlak, final, dan absolute. Sikap “mengunci”, yang dibarengi “pengekangan” dan “hegomoni” yang tidak menghendaki tafsir lain bersuara. Ingn menjadi seuara tunggal yang ditandai “ditaati” dan dijalankan tanpa reserve.
Semua status hokum yang dijelaskan dalam bku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alas an penjatuhan status hokum) dari berbagai kasus yang ada. Baik yang mengharamkan dan menghalalkan selalau menyertai illat (alasan) hukumnya. Karakter yang melekat dalam hkum Islam adalah perubahan. Hukum akan selalu berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan (al-hukmu yatoghoyyaru bi taghoyyuril azminah, wal amkinah, wal ahwal).
Terlepas dari itu smeua, M Yusnus BS menyajikan buku ini dengan proposional. Memberikan pilihan bebas kepada pembaca untuuk menjatuhkan pilihannya. Penulis tidak terkesn menggurui. Justru memberikan celah perdebatan lanjut untuk pengamat berikutnya. Iniliah sikap demikratik penulis yang memberikan kebebasan berpendapat kepada siding pembaca.
Dalam konteks ini, buku ini hadir tepat waktunya. Ketika masyarakat masih bingung menentukan status hokum dari fatwa MUI. Penjelasan penjang lebar yang dikemukanan buku ini menjadi catatan penting bagi pengkaji hokum Islam, khsususnya para “pejabat resmi” lembaga fatwa agar fatwa yang ahir nanti membawa dampak produktif bagi masyarakat. Bukannya menimbulkan gejolak, kontrovensi, dan bahkan sikap apatis terhadap lembaga fatwa dan para ulama’nya. Dar sini, letakkan fatwa secara proposional. Bukan sura tunggal, apabila suara Tuhan. Terimalah tafsir yang lain secara legitimed juga. Bukankah Imam As-Safi’I pernah berucap “pendapatku benar, tetapi mungkin salah. Pendapat selain aku salah, tetapi juga mungkin benar” (ro’yunas shohih yahtamilul khata’, wara’yu ghoirunal khta’ yahtamilus showab)

Yogyakarta, 13 Februari 2009